Liga Muslim Dunia Menyatakan Dukungan atas Pernyataan Arab-Islam Terkait Pembatasan israel terhadap Tempat Suci Islam dan Kristen.
Makkah:
Liga Muslim Dunia menyatakan dukungan penuhnya terhadap isi pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh para Menteri Luar Negeri dari Kerajaan Arab Saudi, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Islam Pakistan, Republik Indonesia, Republik Turki, Negara Qatar, dan Uni Emirat Arab, mengenai penolakan dan kecaman terhadap pembatasan yang terus diberlakukan oleh israel terhadap kebebasan beribadah bagi umat Islam dan Kristen di Al-Quds yang diduduki. Hal ini termasuk tindakan israel yang terus menutup pintu-pintu Masjid Al-Aqsa "Al-Haram Al-Qudsi Al-Syarif" bagi jemaah Muslim, serta pelarangan terhadap Patriark Latin dan umat Kristen di Al-Quds untuk memasuki Gereja Makam Kudus (Church of the Holy Sepulchre) guna menjalankan ibadah mereka.
Dalam pernyataan Sekretariat Jenderal LMD, Yang Mulia Sekretaris Jenderal, Ketua Organisasi Ulama Muslim, Syekh Dr. Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa, menegaskan kembali penolakan dan kecaman LMD terhadap pembatasan-pembatasan ini yang tidak sejalan dengan hak beribadah yang dijamin bagi semua orang. Beliau menekankan pentingnya isi pernyataan para Menteri tersebut yang meliputi: (Seruan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan pintu-pintu Masjid Al-Aqsa yang diberkati "Al-Haram Al-Qudsi Al-Syarif", mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Al-Quds, serta tidak menghalangi akses jemaah Muslim ke masjid tersebut. Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna memaksa israel menghentikan pelanggaran terus-menerus dan praktik ilegalnya terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Al-Quds, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa tindakan israel yang terus berlanjut ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta pelanggaran terhadap status quo sejarah dan hukum yang berlaku, dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak akses yang tidak terbatas ke tempat-tempat ibadah).