Pada hari seperti ini tahun lalu:
"Telah terbit Deklarasi Islamabad untuk Pendidikan Anak Perempuan di Komunitas Muslim, yang didukung oleh lebih dari (20) perjanjian dan komitmen internasional."
Acara tersebut diselenggarakan di bawah naungan dan kehadiran Yang Mulia Perdana Menteri Pakistan, Tuan Shehbaz Sharif.
Turut hadir ikon pendidikan anak perempuan dunia, pelopor global, serta peraih Penghargaan Nobel Perdamaian, Ny. Malala Yousafzai.
Juga hadir Yang Mulia Sekretaris Jenderal Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Tuan Hissein Brahim Taha.
Hadir pula Yang Mulia Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Tuan Hissein Brahim Taha, serta Persatuan Kantor Berita Negara-negara Anggota OKI (UNA).
Selain itu, acara ini juga dihadiri dan diikuti oleh sejumlah Menteri Pendidikan dan Pendidikan Tinggi.
Serta berbagai organisasi internasional, baik pemerintah maupun non-pemerintah.
Turut hadir Liga Universitas Islam, serta sejumlah universitas di dunia Islam, baik negeri maupun swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Yang Mulia Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia, Ketua Organisasi Ulama Muslim, Syekh Dr. Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa, bersama dengan Yang Mulia Perdana Menteri Pakistan, meluncurkan inisiatif:
"Pendidikan Anak Perempuan di Komunitas Muslim".
Faktor penentu utama dalam penetapan hukum syariat atas isu yang telah menggantung selama bertahun-tahun—yakni dalam persepsi keagamaan sebagian kalangan—adalah kehadiran sejumlah ulama besar dunia Islam, bersama Akademi Fikih Islam di bawah Liga Muslim Dunia, serta Akademi Fikih Islam Internasional di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI); di mana mereka mengeluarkan—secara konsensus (ijma‘)—kata sepakat dalam masalah ini, dengan membahas seluruh persoalan dan perdebatan rincinya untuk pertama kalinya, bersandar pada dalil-dalil syar'i yang bersifat pasti (qath'i).
Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Muslim akan hak anak perempuan dalam pendidikan, tanpa batasan jenjang maupun spesialisasi tertentu, serta melawan penafsiran yang keliru dan adat istiadat yang menghambat, yang telah merampas hak asasi jutaan anak perempuan ini, baik secara keagamaan maupun kemanusiaan.
Inisiatif ini, beserta berbagai perjanjian yang ditandatangani dalam kerangkanya, juga bertumpu pada upaya mengaktifkan isi Piagam Makkah, yang menegaskan hak perempuan untuk memperoleh pemberdayaan yang sah secara syar‘i, dan di garda terdepannya adalah haknya dalam pendidikan.