Liga Muslim Dunia Mengutuk Pengesahan Undang-Undang Hukuman Mati di Tepi Barat yang Diduduki

Liga Muslim Dunia Mengutuk Pengesahan Undang-Undang Hukuman Mati di Tepi Barat yang Diduduki

Makkah:
Liga Muslim Dunia mengutuk keras langkah otoritas israel yang mengesahkan undang-undang —yang disetujui oleh Knesset— yang mengizinkan penerapan hukuman mati di Tepi Barat yang diduduki, serta menerapkannya secara nyata dan "diskriminatif" terhadap warga Palestina.

Dalam pernyataan Sekretariat Jenderal LMD, Yang Mulia Sekretaris Jenderal, Ketua Organisasi Ulama Muslim, Syekh Dr. Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa, mengutuk legislasi tersebut yang terus meremehkan nyawa, martabat, dan hak-hak rakyat Palestina melalui penindasan dan diskriminasi rasial, di samping praktik-praktik tidak manusiawi terhadap para tahanan Palestina.

Beliau juga menegaskan dukungan LMD terhadap seluruh isi pernyataan yang dikeluarkan terkait hal ini oleh para Menteri Luar Negeri dari Kerajaan Arab Saudi, Republik Turki, Republik Arab Mesir, Republik Indonesia, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Jumat, April 3, 2026 - 14:14